Jumat, 07 Desember 2012


MENSTRUASI / HAID



Definisi Haid

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam kondisi sehat, tidak karena melahirkan atau pecahnya selaput dara.

Masa Haid

Banyak ulama berpendapat bahwa masa haid dimulai setelah wanita mencapai usia minimal 9 tahun. Apabila wanita melihat darah sebelum mencapai usia ini, maka itu bukan darah haid, tetapi darah penyakit.
Terkadang darah haid berlangsung hingga akhir umur dan tidak ada dalil bahwa haid mempunyai batas akhir. Maka bila mana perempuan yang sudah tua melihat darah, itu adalah haid. Hal ini banyak diterangkan oleh bebrapa madzhab fiqih secara rinci :
a) Malikiyah (Pengikut Imam maliki)
Pengikut imam Maliki berpendapat bahwa apabila darah keluar dari gadis remaja 9-13 tahun, kemudian wanita itu ditanya tentang hal itu. Bila mereka beranggapan bahwa darah itu haid atau ragu, maka ia telah haid. Dan bila mereka menyatakan bahwa itu bukan darah haid, maka ia belum haid, tetapi itu darah penyakit (istihadhah) dan mereka harus diperiksa oleh dokter yang jujur.
Apabila darah itu keluar dari wanita yang usianya telah 13-50 tahun, maka itu yang pasti darah haid. Jika ada darah keluar dari wanita yang usianya telah 50-70 tahun, maka wanita itu ditanya tentang hal itu. Bilamana darah itu keluar dari wanita yang berumur 70 tahun, maka itu pasti bukan darah haid, tetapi (istihadhah) penyakit.
Begitu pula jika darah itu keluar dari gadis yang umurnya belum mencapai 9 tahun.

b) Hanafiah (Pengikut Imam Hanafi)
Ahli fiqih imam Hanafi berpendapat, apabila darah keluar dari anak perempuan berumur 9 tahun, maka darah itu adalah darah haid menurut madzhab yang terpilih. Apabila wanita mulai melihat darah haid, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat sampai usia putus haid, yaitu ketika mencapai usia 53 tahun menurut madzhab yang terpilih. Dan apabila darah keluar pada usia diatas 55 tahun, maka itu bukan darah haid.
c) Hanabilah (Pengikut Imam Hambali)
Pengikut imam Hambali menetapkan batas usia putus haid adalah 50 tahun. Andaikata wanita melihat darah diatas usia itu, maka bukan darah haid walaupun memancar kuat.
d) Syafi’iah (Pengikut Imam Syafi’i)
Fuqaha Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada batas akhir bagi usia haid. Mungkin haid berlangsung selama wanita masih hidup. Akan tetapi pada umumnya ia berhenti sesudah umur 62 tahun, itu adalah usia putus haid pada umumnya.

Sifatnya

Diantara sifat-sifat yang menjadi ciri darah haid ialah bahwa darah haid itu darah yang kehitam-hitaman dan baunya tidak sedap.

Warnanya

Darah haid mempunyai warna berbeda disamping sifatnya yang khas dan umum. Perbedaan warna itu dilihat ketika wanita itu dimasa haid. Ada 6 warna yaitu : hitam, merah, kuning, keruh, hijau dan abu-abu. Warna hitam dan merah adalah haid sebagaimana telah disepakati hadits berikut ini :
? Dari Urwah bahwa fatimah binti Abi Jahsyin mengalami istihadhah, maka Nabi SAW berkata kepadanya “Apabila darah haid, maka warnanya hitam dan sudah dikenal, oleh karena itu tinggalkan shalatmu. Bilamana lain warnanya itu adalah urat terputus”. (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibbah dan Al-hakim)
? Asy-Syaukani menyatakan “Hadits itu menunjukan bahwa darah haid diketahui dengan sifatnya. Jika darahnya berwarna hitam, ia adalah darah haid. Kalau tidak, maka ia adalah darah istihadhah”

Para imam madzhab berselisih tentang hal itu :
o Hanafiyah dan Syafi’iah menyatakan, ia adalah haid jika keluar pada hari haid, yaitu sepuluh hari menurut Hanafiyah dan lima belas hari menurut fuqaha Syafi’iyah
o Menurut Malikiyah, ia adalah haid pada hari-hari kebiasaanya dan tiga hari sesudahnya untuk membersihkan diri.
o Hanabilah berpendapat, ia adalah haid pada hari-hari kebiasaan dan tidak diperhitungkan diluar hari-hari kebiasaannya.
o Abu Yusuf menyatakan, warna keruh tidak dianggap haid, kecuali sesudah keluarnya darah.
o Sedangkan Ibnu Hazm, Ats-Tsauri dan Al-Aiza’iy menegaskan bahwa warna keruh dan kuning bukanlah haid sama sekali.

Waktu Lamanya Haid

Menurut Syafi’iyah sedikitnya masa haid adalah satu hari satu malam, menurut Maliki satu jam dan menurut Abi Hanifah tiga hari.
Sedikitnya masa haid adalah tiga hari tiga malam dan pertengahannya lima hari dan sebanyak-banyaknya sepuluh hari. Tidak disyaratkan harus keluar darah dalam setiap saat, tetapi cukup pada awalnya meskipun diselingi masa suci dan seluruhnya dianggap haid. Dari Ar-Rabi bin shabih, ia mendengar Anas berkata “Masa haid tidak lebih dari sepuluh hari“. Asy-Syeikh Mahmud Khattab As-Subki berkata “Jelas tidak disyarakatkan keluarnya darah selama 3 hari atau sepuluh hari tanpa berhenti. Akan tetapi yang diperhitungkan adalah masa permulaan haid dan berakhirnya”.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa sedikitnya masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah 15 hari.

Larangan Selama Haid

Bagi wanita haid dilarang melakukan shalat, puasa, masuk masjid, membaca Al-Qur’an dan menyentuhnya, melakukan thawaf dan berhubungan badan.
? Berhubungan badan setelah berhenti darah
Asy-Syeikh Mahmud Khattab As-Subki menyatakan bahwa jumhur ulama berpendapat “Diharamkan bergaul dengan istri ketika berhenti darah haidnya, sebelum mandi walaupun setelah batas maksimal”. Allah SWT befirman :
“Dan janganlah kamu mendekati mereka (istri) hingga mereka suci”. (Al-Baqarah : 222)

? Larangan shalat dan puasa bagi wanita haid
Dari Abi Said dalam sebuah riwayatnya, bahwa Nabi SAW bertanya kepada para wanita “Bukankah kesaksian wanita separuh dari kesaksian orang lelaki ?” mereka menjawab “Ya” Nabi SAW bersabda “Itu merupakan bukti kelemahan akalnya. Bukanlah bila haid ia tidak shalat dan tidak puasa ?” mereka menjawab “Ya” Nabi SAW bersabda “Itu merupakan kekurangan agamanya”.
As-Syaukani berkata, kata-kata tidak shalat dan tidak puasa menunjukan bahwa larangan bagi wanita haid untuk puasa dan shalat setelah berlaku sebelum peristiwa itu. Hadits tersebut menunjukan tidak wajib shalat dan puasa bagi wanita yang sedang haid. Dan ini merupakan konsensus ulama. Hadits itu menunjukan bahwa akal bisa bertambah dan berkurang, begitu pula iman. Para ahli fiqih sepakat bahwa wanita yang haid tidak wajib meng-qadha shalat dan wajib meng-qadha puasa.
? Makan bersama wanita haid
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa firman Allah SWT “Maka jauhilah mereka (istri) disaat mengalami haid” adalah menjauhi dan tidak makan bersama.
Akan tetapi disebutkan dalam sunnah keterangan yang menetapkan maksud ayat itu adalah menjauhi persetubuhan dengan wanita. Bahkan ada riwayat bahwa Rasulullah SAW, pernah meletakan mulutnya pada tempat bekas mulutnya Aisyah. Jadi tidak ada larangan untuk makan bersama waktu haid.

Yang Diperbolehkan Bagi Laki-Laki Terhadap Istri Yang Sedang Haid

a. Dari Anas bin Malik “Wanita kaum Yahudi dahulu apabila haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak dan tidak berkumpul dengannya dalam satu rumah”.
Para sahabat Nabi SAW bertanya, kemudian Allah SWT menurunkan ayat :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid”. (Al-Baqarah : 222)
Kemudian Rasulullah SAW menjawab “Lakukan segala sesuatu kecuali nikah”.
Dalam lafal ini “kecuali jima (bersetubuh)”
b. Dari Ikrimah dari salah seorang Istri Nabi SAW, bahwa “Nabi SAW apabila menginginkan sesuatu dari istrinya yang haid, beliau letakkan sesuatu diatas kemaluannya” (HR Al-Jamaah kecuali Bukhari)
c. Marwan bin Ajda bertanya kepada Aisyah RA, “Apa yang boleh disentuh laki-laki dan istri yang sedang haid ?”Aisyah menjawab, “Setiap sesuatu, kecuali kemaluan” (HR Bukhari)
d. Dari Hizam bin Hakim dari pamannya, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW “Apa yang halal dari istri ketika ia haid ?” Nabi SAW menjawab “bagian-bagian yang diatas sarung”
Dari hadits-haits ini kita lihat bahwa hadits pertama menunjukan diperbolehkan menikmati seluruh badan tanpa menunjuk suatu tempat tertentu, kecuali kemaluan.
Hadits kedua menunjukan diperbolehkan menikmati bagian tubuh istri yang haid diatas sarug yang dipakai dan tidak boleh anggota lainnya.

Kaparat (Tebusan) Bagi Laki-Laki yang Menggauli Istri yang Haid

Dari Ibnu Abas, Nabi SAW, menjelaskan tentang laki-laki yang meggauli istrinya yang sedang haid, ia harus mengeluarkan sedekah satu dinar atau setengah dinar.
Para ulama berbeda pendapat tentang kaparat dalam hadits ini, Asy-Syaukuni menyatakan bahwa “Hadits itu menunjukan kewajiban kaparat bagi orang yang menggauli istri yang sedang haid. Pendapat itu mengikuti Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, Said bin Jubar, Qatadah Al-Auza’iy, Ishaq dan Ahmad.
Mereka berselisih tentang jenis kaparatnya. Al-hasan dan said berpendapat, membebaskan seorang budak, yang lain berpendapat uang satu atau setengah dinar sesuai dengan perbedaan penghasilan mereka. Ia menambahkan, itulah riwayat yang paling sahih dari Asy-Syafi’i dan Ahmad diantara dua riwayat yang telah dikemukakan. Mayoritas ulama salaf berpendapat, tidak ada kaparat baginya, tetapi wajib beristighfar (Bertaubat).


info from : http://mustafidinahmad.wordpress.com/2010/04/10/menstruasihaid-dalam-fiqih-islam/
editing for me :)
follow me and mention @NArobani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar